Notification

×

Iklan

Iklan

Persoalan Dugaan Pungli di Pasar Merak, L- KPK Cilegon dan F FLIP Bakal Surat Disperindag Dan BPKAD Kota Cilegon.

Selasa, 22 Oktober 2024 | Oktober 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T06:22:34Z


Persoalan Dugaan Pungli di Pasar Merak, L- KPK Cilegon dan F FLIP Bakal Surat Disperindag Dan BPKAD Kota Cilegon


Cilegon, kupas perkara korupsi.com-– Dua Lembaga Masyarakat kota Cilegon yakni Lembaga Kominitas Pengawas Korupsi (L-KPK) dan F FLIP meminta agar dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon yakni BPKAD dan Disperindag segera menyelesaikan persoalan status kemepimilikan dan pengelolaan aset tanah yang berada di area pasar Merak,Selasa 22 Oktober2024. 


Mereka menganggap dengan informasi perihal ada nya pungutan liar yang diduga di lakukan oleh sejumlah oknum berupa sewa lahan untuk para pedagang sudah sangat merugikan Pemerintah Kota Cilegon


“Ini ada apa, kok bisa terjadi sewa lahan untuk pedagang di pungut oleh oknum, apa lagi dari berita yang kami simak nilai nya cukup besar mencapai 17 juta Rupiah, tentu harus segera di telusuri, ditindak lanjuti oleh Disperindag Cilegon, ini jelas akan menggerus PAD Kota Cilegon” Ujar maman Hilman Ketua L-KPK Kota Cilegon, Selasa (22/10/2024)


Selain itu Hilman pun mempersoalkan satu bidang lahan yang di klaim oleh salah satu warga dan sudah berdiri kios serta puluhan pedagang emprakan, itu pun diharapkan nya harus segera diselesaikan oleh Bidang Aset BPKAD Kota Cilegon.


“ Ini kan masalah juga, mereka para pedagang diduga menyewa lahan ke sejumlah Oknum, nah ini menjadi tanda tanya, lahan tersebut milik Aset Pemkot atau milik Warga yang mengklaim tanah itu dan kabar nya sudah di patok selama 2 bulan lebih, kok Pemkot gak bereaksi, ini ada apa?” Tegas nya


Untuk itu ia dan sejumlah LSM lain berencana akan mendatangi pihak Disperindag Cilegon dan BPKAD untuk mempertanyakan persoalan ini, dan akan melaporkan perihal pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum ke Aparat Penegak Hukum (APH)


“Kami akan koordinasi dengan LSM dan Ormas lain untuk melayangkan surat Audensi baik itu ke Disperindag maupun Ke BPKAD, dan berencana bakal melaporkan perihal ada nya dugaan pungutan liar ini ke APH agar bisa di tindaklanjuti” Ucap Hilman


Sementara dengan berdiri nya puluhan pedagang yang sudah bertahun – tahun itu tanpa ada nya sewa lahan ke pihak UPTD Pasar, Syaiful Madjid Ketua dari Lembaga F FLIP mengkritik tajam kinerja Bidang Aset maupun Disperindag.


“Kenapa bisa selama ini dibiarkan, berapa puluh bahkan ratusan juta PAD Kota Cilegon raib ?, pertanyaan nya kalau memang di lahan tersebut milik Aset ya segera dong UPTD meminta sewa lahan ke pedagang, gimana mau meningkatkan PAD kalau hal ini dibiarkan selama bertahun – tahun, patut dipertanyakan ini kinerja 2 OPD tersebut” Tegas nya


Perihal ada,nya warga yang mengkalim bidang tanah tersebut, Saeful menyarankan agar antara Pemekot melalui bidang aset dan Warga tersebut mengadu data dukumen kepemilikan


“ini kan mudah sebenar nya, tinggal mengadu Dokumen kepemilikan nya saja antara Pemkot melalui bidang aset dan warga tersebut, persolan ini kan akhir nya jadi dimanfaatkan oleh Oknum  sehingga tanah tersebut menjadi liar. ” (by.denii)

×
Berita Terbaru Update