Bila Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Tidak Selesai Tepat Waktu Perusahaan Harus Diberi Sanksi Hingga di Blacklist
Cilegon, kupasperkarakorupsi.com- Dinas Pekerjaan Umun Kota Cilegon menganggarkan 14.930.000.000,- untuk pembangungan Gedung kantos Dinas sosial yang di kerjakan oleh PT. Nara Tunas Karya dengan tanggal kontrak 26 Juli 2024 waktu pelaksanaan 150 hari kalender, Rabu(18/12/2024)
"Pekerjaan pembangunan kantor Dinas Sosial kota Cilegon di soroti berbagai lembaga sosial anti korupsi, salah satu LSM INAKOR ingin pekerjaan tersebut pas waktu habis tanggal 29 Desember 2024 harus dibayar sesuai yang sudah di kerjakan dan apabila pekerjaan tidak mencapai 100 persen PPK harus mengambil sikap memblaclist perusahaan pihak ketiga PT. Nara Tunas Saktin" ungkap Handi Ketua LSM INAKOR Provinsi Banten.
"Kita salah satu lembaga sosial anti korupsi selain mengungkap kasus korupsi juga berkewajiban untuk mencegah agar tidak terjadi nya KKN di pekerjaan pembangunan kantor Dinas Sosial Kota Cilegon" tambah Handi.
Saat di konfirmasi pengawas konsultan dari PT. Esa Sakti Consultan perhari ini tanggal 18 Desember 2024 melalui whatsup menjawab baru 80 persen pak dan minta Mohon doanya saja pak. Ini sedang kami kejar kerjaannya.
Untuk diperhatikan bila pekerjaan buru buru bisa mengakibatan kwalitas pekerjaan tidak bagus,ujarnya.(by.Deni)