Notification

×

Iklan

Iklan

Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Nyikambang Keranggot Tidak Memenuhi Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang Ditenderkan DPUPR Kota Cilegon

Sabtu, 21 Desember 2024 | Desember 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-21T05:44:29Z


Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Nyikambang Keranggot Tidak Memenuhi Kualifikasi Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang Ditenderkan DPUPR Kota Cilegon


Cilegon, www.kupasperkarakorupsi.com

Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Nyikambang yang ditenderkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon diduga tidak memenuhi kualifikasi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang seharusnya. Proyek ini saat ini dikerjakan oleh CV Cahaya Kreatif Abadi.


Sejumlah pengusaha mengungkapkan kepada awak media adanya kejanggalan terkait penggunaan SKK dalam proyek tersebut. Sertifikat Kompetensi Kerja yang digunakan, berdasarkan informasi, adalah jenjang 2 dan 3 dengan posisi sebagai Pelaksana Lapangan. Namun, kualifikasi jenjang ini, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), merujuk pada kategori Operator, bukan Teknisi atau Analis.


Hal ini bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku, yakni:


Undang-Undang No. 11 Tahun 2020


PP No. 12 Tahun 2021


PP No. 5 Tahun 2021


Permen PUPR No. 8 Tahun 2022



"Ironis sekali, bagaimana pekerjaan konstruksi bisa memenuhi spesifikasi teknis jika pelaksana lapangannya hanya berkualifikasi sebagai operator, bukan teknisi atau analis," ujar salah satu narasumber.


Selain itu, hasil investigasi di lapangan menemukan bahwa konsultan pengawas teknis, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan dari pengguna anggaran, jarang terlihat di lokasi proyek.

Proyek ini memiliki nilai HPS sebesar Rp711.778.222,67, dengan nilai kontrak Rp603.162.062,26. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Cahaya Kreatif Abadi berdasarkan Nomor Kontrak 610/3364/SP/PPK/PSDAAMD/2024, dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Dana proyek berasal dari APBD Kota Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


Sebelum berita ini diterbitkan, awak media berusaha menghubungi pihak terkait, baik melalui WhatsApp maupun telepon, namun belum mendapatkan tanggapan. (*)

×
Berita Terbaru Update