Notification

×

Iklan

Iklan

Pembagunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo di Pesawaran di Duga Belum Mengantongi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian dari BPN

Minggu, 22 Desember 2024 | Desember 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-22T04:13:18Z


Pembagunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo di Pesawaran di Duga Belum Mengantongi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian dari BPN


Kupasperkarakorupsi.com - Pesawaran

Rumah Sakit Urip Sumoharjo melebarkan sayap bisnis nya dengan Rencana pembagunan cabang di Kabupaten Pesawaran  yang lokasinya berada di Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan 20/12/2024.


Dari Pantauan tim Media Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) adanya lahan persawahan kurang lebih 1 hektar dialih fungsikan untuk pembagunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo, akibatnya hasil dari pertanian berupa padi akan berkurang.

Ada dugaan pihak RM Sakit Urip Sumoharjo belum mengantongi izin alih pungsi dari lahan pertanian menjadi bagunan RM Sakit melalui BPN Kabupaten Pesawaran.

Alih fungsi sawah untuk bangun rumah sakit harusnya  memenuhi beberapa syarat dan prosedur di antaranya ;

Izin alih fungsi lahan pertanian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 Izin lingkungan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Persetujuan dari masyarakat sekitar.


Salah satu mayarakat yang rumahnya berdekatan dengan pembagunan RM Sakit Urip Sumoharjo mengatakan," bener mas itu ada sawah tadinya saya yang mengarapnya tapi karna udah dijual pemiliknya terpaksa saya cari kerjaan yang lain karna sudah tidak bisa mengarapnya lagi, disatu sisi seneng nanti ada RM Sakit Besar tapi garapan sawah saya ilang dengan muka sedih.


Ketua Harian FMPB Sumara meminta kepada pihak terkait untuk turun dan melihat dan  meng analisis dampak lingkungan (AMDAL) 


memantau dan evaluasi dampak lingkungan terhadap Masyarakat di sekitar pembagunan dan mengecek apakah seluruh persyaratan nya sudah terpenuhi apa belum ,kan ada beberapa pedoman dan rujukan Untuk mendirikan Rumah Sakit  diantaranya ;

1.Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2.Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pembebasan Lahan.

3.Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian." tutup Sumara


Willy Media FMPB 

×
Berita Terbaru Update